Tampilkan postingan dengan label Mutlak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mutlak. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Mei 2011

Membangun Jejaring, Mutlak!


Al Rise dan anaknya Laura dalam Law Number 3: The Law of Publicity antara lain menyebutkan: Publicity in general is more powerful than advertising.Publicity sesungguhnya hanya salah satu bentuk public relation (PR). Law Number 3, seharusnya berbunyi : PR is much more powerful than advertising.

LECTURE RESUME - Alasannya, selain bisa tampil secara above the line dan below the line, PR atau kehumasan juga mampu menjangkau ke luar (PR ekstemal) dan ke dalam (PR intemal). Yang tak kalah penting, PR mempunyai sentuhan yang lebih halus (subtil), sehingga sering kali dipercaya dan efektif. Fungsi PR dalam kaitannya baik dalam (organisasi) maupun ke luar (intended public) dalam rangka membangun jejaring sangat dahsyat, apabila dikelola dengan sadar, sistematis, komprehensif dan terencana baik.